Pengujian Instrumen Pertanian

BSIP melaksanakan program pengujian instrumen pertanian. Instrumen pertanian adalah: 1) alat dan mesin pertanian yang dipakai pada onfarm dan for farm untuk mendukung produksi pertanian (seperti alsin: pengelolaan, budi daya, panen, dan pascapanen, pengolahan hasil pertanian termasuk alsin yang berbasis AI, IoT, dan Cyber Physical System); 2) sarana budi daya (berupa lahan, air, benih, bibit, pupuk, pestisida); 3) unit pelayanan teknis standar pertanian dan UPBS; 4) dokumen resmi seperti standar, rekomendasi, pedoman umum, kebijakan.

Ruang lingkup instrumen pertanian dikelompokkan menjadi:

  1. Instrumen fisik: lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.

  2. Instrumen biologi: varietas/galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme, DNA/RNA tanaman dan ternak.

  3. Instrumen sistem: usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pascapanen pertanian, bioteknologi pertanian, perizinan pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak.

Pengujian instrumen pertanian dilakukan melalui Balai Besar Pengujian, Balai Pengujian dan Loka Pengujian lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.