LAPORAN KEUANGAN

Penyusunan Laporan Keuangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan disusun dan disajikan dengan basis aktual sehingga mampu menyajikan informasi keuangan yang lebih transparan.